Selasa, 01 Januari 2013

IHMSI (Ikatan Himpunan Mahasiswa Ststistika Indonesia)

IHMSI merupakan sebuah lembaga kemahasiswaan yang beranggotakan seluruh himpunan mahasiswa statistika atau metematika yang memiliki bidang studi statistika. Saat ini IHMSI satu-satunya organisasi profesional mahasiswa statistika di Indonesia.

Latar Belakang
Adanya kebutuhan akan kebersamaan untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi antar kegiatan yang dilaksanakan oleh himpunan mahasiswa statistika dan ataupun himpunan mahasiswa matematika berminor statistika yang ada di Indonesia.

Landasan Hukum
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Tinggi Nasional No. 498/DIKTI/Kep/1999 tentang Pengukuhan Ikatan Himpunan Mahasiswa Statistika Indonesia (IHMSI).

Sejarah IHMSI

  • Didirikan pada hari Sabtu, tanggal 21 November 1987 dalam temu wicara III Mahasiswa Statistika Indonesia di Surabaya
  • Berazaskan Pancasila dan bersifat Ilmiah, profesi yang independen dan non politik
  • Berfungsi sebagai wadah komunikasi dan pemersatu himpunan mahasiswa statistika atau metematika se Indonesia
  • Bertujuan untuk menggalang kerjasama antar himpunan mahasiswa statistika atau matematika, serta mengembangkan wadah keilmuan statistika di Indonesia dan arah profesi mahasiswa dalam pembangunan nasion

Visi dan Misi

VISI
  • Mewujudkan IHMSI sebagai organisasi yang kokoh dan profesional
  • Meningkatkan eksistensi IHMSI di tingkat regional, nasional, maupun Internasional
  • Mengembangkan IHMSI menjadi suatu badan yang mandiri dan eksis internal maupun eksternal
MISI
  • Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar anggota IHMSI
  • Melaksanakan proses sosialisasi dan kaderisasi yang proaktif dan berkesinambungan
  • Meningkatkan eksistensi IHMSI di masing-masing perguruan tinggi yang menjadi anggota Mendayagunakan eksistensi IHMSI di luar organisasi
  • Meningkatkan kerjasama dan membangun jaringan antar pelaku dan pengguna Statistika secara luas
 
Sumber: www.ihmsi.org 

BPS (Badan Pusat Statistik)



Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan hal tersebut, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

HIMASTA FSM UNDIP









HIMASTA adalah organisasi kemahasiswaan internal bagi mahasiswa aktif jurusan Statistika di lingkungan FSM UNDIP. HIMASTA terbentuk pada tanggal 9 Juli 2006 berdasar pada Keputusan Rektor UNDIP No : III/SK/j.07/2004 Tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Diponegoro. Fungsi dari organisasi internal yang menjadi kebanggaan mahasiswa Statistika ini adalah sebagai wadah komunikasi, penyalur aspirasi dan pemersatu masyarakat Statistika FSM UNDIP. Bertujuan menggalang persatuan dan kesatuan antar mahasiswa Statistika FSM UNDIP dalam menerapkan Ilmu Statistika guna meningkatkan peran serta dalam pembangunan Nasional.


Visi dan Misi HIMASTA
·      Visi HIMASTA:
Menjadikan HIMASTA menjadi Himpunan yang efektif, sinergis, dan prestatif, dengan pengoptimalan kinerja setiap pengurus HIMASTA.
·      Misi HIMASTA:
- Pengembangan sinergitas antara HIMASTA dengan lembaga internal maupun eksternal MIPA
- Menjadikan HIMASTA unggul dalam prestasi Akademi maupun Sosial
- Pengoptimalan HIMASTA sebagai wadah aspirasi civitas Statistika.



Arti Lambang HIMASTA 
Lambang HIMASTA UNDIP berbentuk bulat yang terdiri dari :
a.   s2 adalah lambang yang khas dalam ilmu statistik, menggambarkan informasi dari suatu populasi dan keragaman yang dimiliki oleh HIMASTA UNDIP.
b.  Q adalah lambang dari Quality Control, artinya HIMASTA UNDIP selalu mengedepankan kualitas dari seluruh warga Statistika.
c.  *  adalah lambang dari sekuntum bunga yang bermakna keunggulan seni, budaya dan olahraga HIMASTA UNDIP.